PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMA NEGERI 6 TANGERANG
SK Kepala SMAN 6 Tangerang Nomor: 400.03.08/466-SMAN6TNG/2026
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
“Dengan ini, kami Tim PPID SMA Negeri 6 Tangerang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.”
Profil Singkat PPID
Dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel, SMA Negeri 6 Tangerang membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim ini bertugas mengelola, menyajikan, serta melayani permohonan informasi publik mengenai tata kelola sekolah dan program pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, Tim PPID bertanggung jawab langsung kepada Kepala SMAN 6 Tangerang.
Struktur Organisasi Tim PPID (SK Tahun 2026)
Berdasarkan SK Kepala SMAN 6 Tangerang Nomor: 400.03.08/466-SMAN6TNG/2026 adapun susuan tim PPID SMA Negeri 6 tangerang adalah sebagai berikut
| Kedudukan dalam Tim | Nama / Pejabat | Jabatan Sekolah |
| Atasan PPID | MUSOLEH, M.Pd. | Kepala Sekolah |
| Ketua PPID | GIAN SUGIANA, SH, M.Pd. | Wakasek Humas |
| Anggota / Pengelola | CHRESTIAN PRASETYO H, SE., M.M. | Wakasek Kurikulum |
| Anggota / Pengelola | TONI HIDAYAT, S.Kom. | Wakasek Kesiswaan |
| Anggota / Pengelola | DEDE RAHMAYANTI, M.Pd. | Wakasek Sarana Prasarana |
| Anggota / Pengelola | ERI KOMALASARI | Koordinator Tata Usaha |
| Anggota / Pengelola | MUHYAR SETIAWAN, A.Md. | Bendahara Sekolah |
| Anggota / Pengelola | DEKA RAHADIAN MAULANA IBRAHIM, S.E. | Operator Sekolah |
| Anggota / Pengelola | AHMAD SAMSUDIN | Bendahara Barang |
| Pengelola Web & Sosmed | MUHAMMAD IFDLOL ABDUL HAFIDH, S.Pd. | Pengelola Website / Media Sosial |
Tugas dan Wewenang Tim PPID
Sesuai SK Penetapan, Tim PPID SMAN 6 Tangerang memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Mengelola Informasi & Dokumentasi: Mengorganisir arsip dan dokumen sekolah secara terstruktur.
- Pelayanan Informasi Publik: Menyediakan layanan informasi yang tepat dan akurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penyusunan DIP: Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) sekolah.
- Dokumentasi Kegiatan: Mendokumentasikan seluruh agenda akademik dan non-akademik.
- Layanan Permohonan: Melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau orang tua murid.
- Pelaporan: Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi berkala kepada Kepala Sekolah.
- Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten jika diperlukan.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi di SMAN 6 Tangerang diklasifikasikan ke dalam 4 kategori:
- Informasi Berkala: Profil sekolah (visi, misi, sejarah), struktur organisasi, kalender pendidikan, data statistik siswa/guru, dan laporan anggaran sekolah/BOS.
- Informasi Serta-Merta: Pengumuman PPDB, prosedur keselamatan lingkungan sekolah, dan aturan tata tertib siswa.
- Informasi Setiap Saat: Rencana Kerja Sekolah (RKS), daftar sarana & prasarana, serta kebijakan/SOP sekolah.
- Informasi Dikecualikan: Data pribadi siswa/guru, rekam medis, soal ujian/asesmen, dan dokumen yang bersifat rahasia negara.
Prosedur Permohonan Informasi & Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Permohonan Informasi:
- Pengajuan: Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi (secara online atau datang ke Sekretariat PPID) dengan melampirkan identitas resmi (KTP/KTM).
- Pemeriksaan Berkas: Petugas PPID memeriksa kelengkapan administrasi dalam 1–3 hari kerja.
- Pemberitahuan Tertulis: PPID memberikan tanggapan resmi selambat-lambatnya dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Penyerahan Informasi: Informasi diserahkan sesuai format yang diminta (digital atau salinan cetak).
- Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi sesuai tenggat waktu, atau biaya tidak sesuai, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah) dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Atasan PPID akan memberikan jawaban atas keberatan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Kanal Layanan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui saluran berikut:
- 🏢 Sekretariat PPID: Ruang Tata Usaha SMAN 6 Tangerang, Jl. Nyimas Melati No. 2 Karanganyar, Neglasari, Kota Tangerang (15121)
- ⏰ Jam Layanan: Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WIB
- 📞 Telepon: (021) 5587229
- ✉️ Email: sman6tangerangkota@gmail.com
- 🌐 Website: www.sman6tangerang.sch.id
- 📝 Formulir Permohonan Informasi Online
- 📩 Formulir Pengajuan Keberatan Online
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
